Rabu, 02 November 2011

MAKALAH INGKAR SUNNAH


PEMBAHASAN
A. pengertian Ingkar Sunnah
a.       Arti Bahasa
Kata “Ingkar Sunnah” terdiri dari dua kata yaitu “Ingkar” dan “Sunnah.” Kata “Ingkar” berasal dari akar kata bahasa Arab: “Ankara yunkiru Inkaraa” yang mempunyai beberapa arti di antaranya: “Tidak mengakui dan tidak menerima baik di lisan dan di hati, bodoh atau tidak mengetahui sesuatu (antonim kata al-‘ifran, dan menolak apa yang tidak tergambarkan dalam hati,” misalnya firman Allah:

uä!$y_ur äouq÷zÎ) y#ßqム(#qè=yzysù Ïmøn=tã óOßgsùtyèsù öNèdur ¼çms9 tbrãÅ3ZãB ÇÎÑÈ  
Dan Saudara-saudara Yusuf datang (ke Mesir} lalu mereka masuk ke (tempat) nya. Maka Yusuf mengenal mereka, sedang mereka tidak kenal (lagi) kepadanya

tbqèù̍÷ètƒ |MyJ÷èÏR «!$# ¢OèO $pktXrãÅ6ZムãNèdçŽsYò2r&ur šcrãÏÿ»s3ø9$# ÇÑÌÈ
Mereka mengetahui nikmat Allah, Kemudian mereka mengingkarinya dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang kafir.

            Al-Askari membedakan antara makna Al-Inkar dan Al-Juhdu. Kata Al-Inkar terhadap sesuatu yang tersembunyi dan tidak disertai pengetahuan, sedang Al-Juhdu terhadap sesuatu yang nampak dan disertai dengan pengetahuan. Dengan demikian bisa jadi orang yang mengingkari sunnah sebagai hujah di kalangan orang yang tidak banyak pengetahuannya tentang ulum hadis.
            Dari beberapa arti kata “Ingkar” di atas dapat disimpulkan bahwa Ingkar secara etimologis diartikan menolak, tidak mengakui, dan tidak menerima sesuatu, baik lahir dan batin atau lisan dan hati yang di latar belakangi oleh faktor lain, misalnya karena gengsi, kesombongan, keyakinan dan lain-lain. Sedang kata “sunnah” secara mendetail telah dijelaskan pada uraian sebelumnya.
            Orang yang menolak sunnah sebagai hujah dalam beragama oleh umumnya ahli hadis disebut ahli bid’ah yang menuruti hawa nafsunya. Mereka ahli bid’ah yang mengikuti kemauan hawa nafsu bukan kemauan hati dan akal pikirannya. Mereka itu, kaum Khawarij, Mu’tazilah dan lain-lain, karena mereka itu umumnya menolak sunnah. Gelar ini diberikan kepada mereka yang menempati sekte-sekte tersebut, karena mereka ber-istinbath, membela dan mempertahankan untuk hawa nafsu. Sebagaimana Ahlu sunnah sebagai penolong sunnah dan pembelanya, ber-istinbath sesuai dengan sunnah.

b.      Arti Menurut Istilah
Ada beberapa definisi Ingkar sunnah yang sifatnya masih sangat sederhana pembatasannya di antaranya sebagai berikut.
1)      Paham yang timbul dalam masyarakat islam yang menolak hadis atau sunnah sebagai sumber ajaran agama Islam kedua setelah Alqur’an.
2)      Suatu paham yang timbul pada sebagian minoritas umat Islam yang menolak dasar hukum Islam dari sunnah shahih baik sunnah praktis atau yang secara formal dikodifikasikan para ulama, baik secara totalitas mutawatir maupun ahad atau sebagian saja, tanpa ada alasan yang dapat diterima.
Definisi kedua lebih rasional yang mengakumulasi berbagai macam ingkar sunnah yang terjadi di sebagian masyarakat belakangan ini terutama, sedang definisi sebelumnya tidak mungkin terjadi karena tidak ada atau tidak mungkin seorang muslim mengingkari sunah sebagai dasar hukum Islam.
Dari definisi di atas dapat dipahami bahwa Ingkar Sunnah adalah paham atau pendapat perorangan atau paham kelompok, bukan gerakan dan aliran, ada kemungkinan paham ini dapat menerima sunnah selain sebagai sumber hukum Islam, misalnya sebagai fakta sejarah, budaya, tradisi, dan lain-lain. Sunnah yang diingkari adalah sunnah yang sahih baik secara subtansial yakni sunnah praktis pengamalan Alqur’an (sunnah ‘amaliyah) atau sunnah formal yang dikodifikasikan para ulama meliputi perbuatan, perkataan, dan persetujuan Nabi. Bisa jadi mereka menerima sunnah secara substansial tetapi menolak sunnah formal atau menolak seluruhnya.
Paham Ingkar Sunnah bisa jadi menolak keseluruhan sunnah baik sunnah mutawatirah dan ahad atau menolak yang ahad saja dan atau sebagian saja. Demikian juga penolakan sunnah tidak didasari alasan yang kuat, jika dengan alasan yang dapat diterima oleh akal yang sehat, seperti seorang mujtahid yang menemukan dalil yang lebih kuat dari pada hadis yang ia dapatkan, atau hadis itu tidak sampai kepadanya, atau karena kedhaifannya, atau karena ada tujuan syar’i yang lain, maka tidak digolongkan Ingkar Sunnah.


B. Sejarah ingkar sunnah
            Sejarah perkembangan ingkar sunnah hanya terjadi dua masa, yaitu masa klasik dan masa modern. Menurut Prof.Dr.M.Musthafa Al-Azhami sejarah ingkar sunnah klasik terjadi pada masa Asy-Syafi’I abad ke-2 H/7M. kemudian hilang dari peredarannya selama kurang lebih 11 abad. Kemudian pada abad modern ingkar sunnah timbul lagi di India dan Mesir dari abad 19M/13H sampai pada masa sekarang. Sedang pada masa pertengahan ingkar sunnah tidak muncul kembali, kecuali Barat mulai meluaskan kolonialismenya ke Negara-negara islam dengan menaburkan fitnah dan menorang-coreng citra agama islam.
  1. ingkar sunnah klasik
ingkar sunnah klasik terjadi pada masa imam Sya-Syafi’i yang menolak kehujahansunnah dan menolak sunnah sebagai sumber hokum islam baik mutawatir atau ahad. Imam Sya-Syafi’i yang dikenal sebagai Nashir As-Sunnah (pembela sunnah) pernah didatangi oleh seseorang yang disebut sebagai ahli tentang mazhab teman-temannya yang menolak seluruh sunnah. Ia datang untuk berdiskusi dan berdebat dengan Sya-Syafi’i secara panjang lebar dengan berbagai argumentasi yang diajukan. Namun, semua argumentasi yang dikemukakan orang tersebut dapat ditangkis oleh Sya-Syafi’I dengan jawaban yang argumentative, ilmiah, dan rasional sehingga akhirnya ia mengakui dan menerima sunnah Nabi.
            Menurut penelitian Muhammad Al-Khudhari Beik bahwa seorang yang mengajak berdebat dengan Sya-Syafi’I tersebut dari kelompok Mu’tazilah, karena dinyatakan oleh Sya-Syafi’I bahwa ia datang dari Bashrah. Sementara Bashrah pada saat itu menjadi basis pusat teologi Mu’tazilah dan munculnya para tokoh Mu’tazilah yang dikenal sebagai oposisi Ahlu hadist. Sedang menurut keterangan Muhammad Abu Zahrah, Abudurrahman bin Mahdi (salah seorang pembela Sya-Syafi’I dan hidup semasanya) orang tersebut dari kalangan ekstrimis kaum khawarij dan Zindiq dengan alas an sebagian golongan Khawarij tidak mengakui hokum rajam bagi pezina muhshan (telah nikah) karena tidak disebutkan dalam Al-Qur’an.
            Komentar As-Siba’I, pendapat Al-Khudari Beik yang lebih kuat, karena dilihat dari segi argumentasinya sama dengan yang diajukan oleh An-Nazhzham yang mengingkari kepastian sunnah mutawatirah seperti bilangan rakaat shalat yang disepakati oleh para ulama. Pendapat ini menurutnya juga didukung oleh Ibn Qutaibah dalam bukunya Ta’wil Mukhtalif Al-Hadits yang menyebut kedudukan tokoh-tokoh Mu’tazilah terhadap sunnah. Muhammad abu Zahrah juga membenarkan bahwa pengingkar sunnah tersebut dari kelompok Mu’tazilah. Namun, bisa jadi esensi mereka adalah dari kelompok Zindiq dan ekstrimis Khawariz (sebagaimana kata Abdurrahman bin Mahdi) yang berkedok Mu’tazilah untuk mencapai ttujuan tertentu.
            Analisis oposisi Sya-Syafi’I di atas yang dinilai dari sekte Mu’tazilah, tidak pasti kebenarannya karena penolakan sunnah secara keseluruhan bukan pendapat Mu’tazilah bahkan bukan pendapat umat islam, bisa jadi sama dengan pendapat An-Nazhzham secara perorangan dari sekte Mu’tazilah. Akan tetapi baju Mu’tazilah dari kelompok kaum Zindiq atau ekstrimis Khawarij Al-Azariqah, karena merekalah yang menolak sunnah secara keseluruhan.
            Demikian oposisi Sya-Syafi’i yang secara rinci dan argumentasi berdebat dengan Sya-Syafi’i. Namun, segala argumentasinya dapat dipatahkan oleh Sya-Syafi’i. Akhirnya ia bertekuk lutut dan mengakui kehujahan sunnah. Penolakan sunnah bagi oposisi ini juga merupakan pendapat perorangan bukan pendapat kolektif, sekalipun ia mengaku dari sekte tertentu.
            Secara garis besar, Muhammad Abu Zahrah berkesimpulan bahwa ada tiga kelompok pengingkar sunnah yang berhadapan dengan Sya-Syafi’i, yaitu sebagai berikut:
1)      menolak sunnah secara keseluruhan, golongan ini hanya mengakui Al-Qur’an saja yang dapat dijadikan hujah.
2)      Tidak menerima sunnah kecuali yang semakna dengan Al-Qur’an.
3)      Hanya menerima sunnah mutawatir saja dan menolak selain mutawatir yakni sunnah ahad.

Kelompok pertama dan kedua sangat berbahaya, karena merobohkan paradigma sunnah secara keseluruhan. Karena mereka tidak mungkin mampu memahami perintah shalat, zakat, haji, dan lain-lain sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur’an secara global melainkan harus memahami penjelasannya secara terperinci sebagaimana yang dijelaskan sunnah. Jika demikian terjadi adalah pemaknaan Al-Qur’an secara lughawi dan terjadi minimalisasi makna shalat, zakat, haji, dan lain-lain. Seandainya mereka melaksanakan shalat dua raka’at dalam sehari semalam dengan alas an tidak ada kewajiban yang lebih dari itu dalam Al-Qur’an boleh-boleh saja dan gugurlah semua pelaksanaan shalat, zakat, haji sebagaimana yang diajarkan Nabi dalam sunnahnya.
            Demikian juga kelompok ketiga yang hanya menerima hadist mutawatir saja. Semua kelompok di atas, ingin merobohkan islam dengan menolak penjelas Al-Qur’an yakni sunnah dan memisahkan antara penjelas dan yang dijelaskan. Dengan demikian mereka akan sangat mudah mendistorsi dan mempermainkan makna Al-Qur’an.
            Kesimpulannya, ingkar sunnah klasik diawali akibat konflik internal umat islam yang dikobarkan oleh sebagian kaum zindiq yang berkedok pada sekte-sekte dalam islam, kemudian diikuti oleh para pendukungnya, dengan cara saling mencaci para sahabat dan melemparkan hadist palsu. Penolakan sunnah secara keseluruhan bukan karakteristik umat islam. Semua umat islam menerima kehujahan sunnah. Namun, mereka berbeda dalam memberikan criteria persyaratan kualitas sunnah. Ingkar sunnah klasik hanya terdapat di Bashrah Irak karena ketidaktahuannya tentang kedudukan sunnah dalam syari’ah, tetapi setelah diberikan penjelasan akhirnya menerima kehujahan.
  1. Ingkar sunnah modern
Sebagaimana pembahasan di atas, bahwa ingkar sunnah klasik lahir di Irak (kurang lebih abad 2 H/7 M), kemudian menetes kembali pada abad modern di India (kurang lebih abad 19 M/13 H), setelah hilang dari peredarannya kurang lebih 11 abad. Baru muncul ingkar sunnah di Mesir (pada abad 20 M).
Al-Wadudi yang dikutip oleh Khadim Husein Ilahi Najasy seorang Guru besar Fak.Tarbiyah Jamiah Ummi Al-Qura Thaif, demikian juga dikutip beberapa ahli hadist juga mengatakan, bahwa ingkar sunnah lahir kembali di India, setelah kelahirannya pertama di Irak masa klasik tokoh-tokohnya ialah Sayyid Ahmad Khan, Ciragh Ali, Maulevi Abdullah Jakralevi, Ahmad Ad-Din Amratserri, Aslam Cirachburri, Ghulam Ahmad Parwez dan Abdul Khaliq Malwadah. Sayyid Ahmad khan sebagai penggagas sedang Ciragh Ali dan lain-lainnya sebagai pelanjut ide-ide abu Al-Hudzali pemikiran ingkar sunnah tersebut. Maka timbullah kelompok-kelompok sempalan Al-Qur’aniyyun seperti Ahl Ad-Dzikr wa Al-Qur’an didirikan oleh Abdullah, Ummat Muslimah didirikan oleh Ahmad Ad-Din, Thulu Al-Islam yang didirikan oleh parwez dan gerakan Ta’mir Insaniyat yang didirikan oleh Abdul Khaliq Malwadah.
Sebab utama pada awal timbulnya ingkar sunnah modern ini ialah akibat pengaruh kolonialisme yang semakin dahsyat sejak awal abad 19 M di dunia islam, terutama di India setelah terjadi pemberontakan melawan colonial inggris 1857 M. bebagai usaha-usaha yang dilakukan colonial untuk pendangkalan ilnu agama dan umum, penyimpangan aqidah melalui pimpinan-pimpinan umat islam dan tergiurnya mereka terhadap teori-teori Barat untuk memberikan interpretasi hakekat islam. Seperti yang dilakukan oleh Ciragh Ali, Mizra Ghulam Ahmad Al-Qadiyani dan tokoh-tokoh lain yang mengingkari hadist-hadist jihad dengan pedang.dengan cara mencela hadis tersebut. Disamping ada usaha dari pihak umat islam menyatukan berbagai mazhab hukum islam, Syafi’i, Hambali, Hanafi dan Maliki kedalam satu bendera yaitu islam, akan tetapi pengetahuan keislaman mereka kurang mendalam.
Di Mesir diawali dari tulisan Dr. Taufiq Shidqi dengan beberapa artikelnya di Majalah Al-Mannar di antaranya berjudul Al-Islam huw Al-Qur’an Wahdah (islam hanyalah Al-Qur’an saja), kemudian diikuti oleh para sarjana lain diantaranya Ahmad Amin dengan bukunya Fajr Al-Islam, Mahmud Abu Rayyah dengan bukunya Adhwa’ala As-Sunnah Al-Muhammadiyyah, dan lain-lain. Mesir nampak lebih subur dinamika kontroversi sunnah, karena di samping kondisi kebebasan berpikir sejak masa pembaharuan Muhammad Abduh, buku-buku orientalis sangat berpengaruh dalam perkembangan bacaan para pelajar dan sarjana.
Sedang di Malaysia, Kasim Ahmad dengan tulisannya Hadis Satu Penilaian Semula dan di Indonesia diantaranya Abdul Rahman dan Achmad sutarto dengan diktatnya serta pengikut-pengikutnya antara lain Nazwar Syamsu (di Padang Sumatra Barat), Dalimi Lubis, dan H. Sanwani Pasar rumput Jakarta Selatan. Menurut hasil penelitian MUI buku-buku tersebut menyesatkan umat islam dan akan mengganggu stabilitas nasional, maka jaksa agung RI dengan surat keputusannya No. Kep-169/J.A/1983 melarang beredarnya buku-buku yang ditulis mereka tanggal 30 September 1983.
Harian ibu kota yang terbit 3 Oktober 1985 yang dikutip Drs. Zufron Rahman memaparkan buku-buku yang terlarang beredar oleh jaksa agung karena menyesatkan umat islam dan mengingkari sunnah sebagai dasar hokum islam. Diantaranya buku karangan Dalimi Lubis berjudul Alam Barzakh dan buku-buku karanga Nazwar Syamsu, yaitu sebagai berikut:
1)      Tauhid dan Logika Al-Qur’an Dasar Tanya Jawab Ilmiah
2)      Pelengkap Al-Qur’an Dasar Tanya Jawab Ilmiah.
3)      Kamus Al-Qur’an (Al-Qur’an-Indonesia-Inggris.
4)      Koreksi Al-Qur’anul Karim Bacaan mulia.
5)      Perbandingan Agama (Al-Qur’an dan Bibel).
6)       Al-Qur’an tentang Mekah dan Ibadah Haji.
7)      Al-Qur’an tentang Manusia dan Masyarakat.
8)      Al-Qur’an tentang Al-Insan.
9)      Al-Qur’an tentang Shalat, Puasa dan Waktu.
10)  Al-Qur’an Dasar Tanya Jawab Hukum.
11)  Al-Qur’an tentang Manusia dan Ekonomi.
12)  Al-Qur’an tentang Isa dan Venus.
13)  Al-Qur’an tentang Benda-Benda Angkasa I.
14)  Al-Qur’an tentang Benda-Benda Angkasa II.

C. Pokok-pokok ingkar sunnah
Diantara ajaran-ajaran pokonya adalah sebagai beradalah sebagai berikut :
  1. tidak percaya kepada semua hadist rasulullah SAW. Menurut mereka hadist utu karangan yahudi untuk menghacurkan islam dari dalam.
  2. Dasar hokum islam hanyalah Al-Qur’an saja.
  3.  Syahadat mereka; isyhadu  bi anna muslimun
  4. Shalat mereka bermacam-macam, ada shalatnya dua rakaat-dua rakaat dan ada yang hanya eling saja (ingat).
  5. Puasa wajib hanya vagi orang yang melihat bulan saja, kalau seorang saja yang melihat bulan, maka dialah yang wajib berpuasa.
  6. Haji boleh dilakukan selam 4 bulan haram yaitu Muharram, Rajab, Zulqa’idah, Zulhijjah.
  7. Pakaian ihram adalah pakian Arab dan membuat repot. Oleh karena itu, waktu mengerjakan haji boleh memkai celana panjang dan baju biasa serta memakai jas/dasi.
  8. Rasul tetap diutus sampai hari kiamat.
  9.  
  10. Nabi Muhammad tidak berhak menjelaskan tentang ajaran Al-Qur’an (kandungan isi Al-qur’an)
  11. Oaring yang meninggal dunia tidak dishalati karena tidak ada perintah Al-Qur’an.

Demikian diantara ajara pokok ingkar sunnah yang intinya menolak ajaran sunnah
Yang dibawa rasulullah SAW dan hanya menerima Al-Qur’an saja secara terpotong-potong.

D. Alasan pengingkar sunnah
            Diantara argumentasi yang dijadikan pedoman ingkar sunnah adalah sebagi berikut :
  1. Al-Qur’an turun sebagai penerang atas segala sesuatu secara sempurna, bukan yang diterangkan. Jadi, Al-Qur’an tidak perlu keterangan dari sunnah, jadi Al-Qur’an perlu keterangan berarti tidak sempurna. Kesempatan Al-Qur’an itu telah diterangkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an:
4 $¨B $uZôÛ§sù Îû É=»tGÅ3ø9$# `ÏB &äóÓx« 4
Tidak ada sesuatu yang kami tinggalkan dalam al-kitab (QS.Al-An’Am:38)
t$uZø9¨tRur šøn=tã |=»tGÅ3ø9$# $YZ»uö;Ï? Èe@ä3Ïj9 &äóÓx« 
Dan kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu (QS. An-Nahl:89).
Argumentasi ini mendapat tanggapan dari beberapa sunnah Al-Azhar, diantaranya prof. Dr. Abdul Ghani Abdul Khaliq yang menandaskan bahwa ayat yang dijadikan pedoman para ingkar sunnah sebagai hujah tidak benar karena maksud Al-Kitab dalam surah Al-An’am (6): 37 adalah Lawh Al-Mahfudz yang mengandung bahwa Al-Qur’an menjelaskan segala sesuatu yang berkaitan dengan pokok-pokok agama dan hokum-hukumnya. Penjelasan Al-Qur’an secara mujmal (globalitas) dan yang pokok-pokok saja. Masalah-masalah cabang (furu’iyah) dijelaskan oleh sunnah.

  1. Penulis sunnah dilarang, seandainya sunnah dijadikan dasar hokum islam pasti Nabi tidak melarang.
Memang penulisan sunnah pada masa Nabi dilarang untuk umum, tapi bagi orang-orang khusus ada yang diperbolehkan atau dalam istilah lain catatan hadist untuk umum terlarang, tetapi untuk catatan pribadi banyak sekali yang diizinkan Nabi seperti catatan Abdullah bin Amr bin Al-Ash yang diberi nama Ash-Shahifah Ash-Shadiqoh, Abu Syah seorang sahabat dari yaman dimana sahabat lain diizinkan Nabi untuk menuliskannya, dan lain-lain. Larangan penulisan pada masa Nabi cukup beralasan sebagai alas an religius dan social, antara lain sebagai berikut:
1.      Penulisan hadist dikhawatirkan campur dengan penulisan Al-Qur’an, karena kondisi yang belum memungkinkan dan kepandaian tulis menulis serta sarana prasarana yang belum memadai.
2.      Umat islam pada awal perkembangan islam bersifat ummi (tidak bisa membaca dan tidak bisa menulis) kecuali hanya beberapa orang sahabat saja yang dapat dihitung dengan jari, itupun diperuntukan penulisan Al-Qur’an.
3.      Kondisi perkembangan teknologi yang sangat masih primitive, Al-Qur’an saja masih ditulis di atas pelepah kurma, kulit, tulang binatang, batu-batuan, dan lain sebagainya. Pada waktu itu belum ada kertas, pulpen, tinta, spidol, dan apalagi foto kopi, jadi tidak bisa dianalogikan dengan zaman modern sekarang.
4.      Sekalipun orang-orang arab mayoritas ummi, namun mereka kuat-kuat, sehingga Nabi cukup mengandalakan dengan hapalan mereka dalam mengingat hadist.

  1. Al-Qur’an bersifat qath’i (pasti absolute kebenarannya), sedang sunnah bersifat zhanni (bersifat relative kebenarannya), maka jika terjadikontradisi antar keduanya, sunnah tidak dapat berdiri sendiri sebagai produk hukum baru.
Hal ini didasarkan pada beberapa ayat dalam Al-Qur’an yang perintah menjadi zhann, seperti:
$tBur ßìÎ7­Gtƒ óOèdçŽsYø.r& žwÎ) $Zsß 4 ¨bÎ) £`©à9$# Ÿw ÓÍ_øóムz`ÏB Èd,ptø:$# $º«øx©

Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja. Sesungguhnya persangkaan itu tidak sedikitpun berguna untuk mencapai kebenaran. (QS. Yunus (10):36).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa seluruh sunnah zhann dan zhann tidak dapat dijadikan hujah dalam beragama. Untuk lebih jelasnya bagaimana kedudukan zhann dalam hadist akan penulis paparan sebagai berikut:
Kata zhann di beberapa tempat dalam Al-Qur’an tidak hanya mempunyai satu arti saja sebagaimana yang dituduhkan oleh ingkar sunnah di atas, ia mempunyai makna banyak, diantaranya; bermakna yakin (al-yaqin).
Arti zhann memang ada yang tercela, tatapi ada pula yang terpuji dalam syara’, sebagaimana yang disebutkan pada ayat-ayat Al-Qur’an di atas. Zhann hadist ahad mempunyai makna “dugaan kuat dan unggul” di antara dua sisi yang berlawanan yaitu antara dugaan lemah dan dugaan yang kuat. Dugaan yang kuat inilah yang disebut zhann, oposisinya dugaan lemah disebut waham, sedang dua dugaan yang seimbang tidak ada yang kuat dan tidak ada yang lemah disebut syakk (keraguan). Zhann seperti ini diterima oleh ulama hadist yang mengantarkan validitas suatu berita, bahwa ia diduga kuat benar dari Nabi, bahkan jika didapatkan qarinnah atau bukti yang kuat dapat naik menjadi ilmu dan pasti.dikalangan ulama islam terjadi kontra pada eksitensi kualitas hadist ahad, apakah ia dapat memberi faedah zhann (dugaan kuat), atau ilmu. An-Nawawi berpendapat hadist ahad berfaedah zhann, sedangkan menurut mayoritas ahli hadist berfaedah ilmu dan menurut Ibnu Hazm ilmu dan amal. Zhann disini diartikan “dugaan kuat” posisinya dibawah sedikit dari ilmu, bahkan jika diperkuat dengan qarinah atau bukti-bukti lain yang dipertanggungjawabkan dapat naik menjadi ilmu, tidak seperti zhann yang diduga oleh ingkar sunnah di atas yang hanya diartikan syakk(ragu). Jika datang kepada kita seorang periwayat yang terpercaya dengan sanad yang lengkap, bahwa hadist ini diriwayatkan oleh malik dalam kitabnya Al-Muwaththa dari Al-Zanad dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah dari Rasul SAW berkata demikian:
Kita mengetahui, bahwa setiap periwayat tersebut ahlu diriyah dan riwayah serta tsiqah (dapat dipercaya kejujurannya dan daya ingatnya) tentu kita yakin pada berita yang dibawanya.

3 komentar:

  1. terima kasih banyak.......postingannya

    BalasHapus
  2. Jazzakumullahu khairan katsir atas postingannya...

    BalasHapus
  3. referensi nya dari mana ini ?

    BalasHapus

resep donat empuk ala dunkin donut resep kue cubit coklat enak dan sederhana resep donat kentang empuk lembut dan enak resep es krim goreng coklat kriuk mudah dan sederhana resep es krim coklat lembut resep bolu karamel panggang sarang semut

Copyright © Deja Area | Powered by Blogger

Design by Anders Noren | Blogger Theme by NewBloggerThemes.com | BTheme.net      Up ↑